SOPPENG — Pemerintah Desa Marioritengnga, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, resmi mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pertanian Organik pada Selasa, 30 Juni 2026, bertempat di Kantor Desa Marioritengnga. Pengesahan ini menjadikan Marioritengnga sebagai desa kedua di Sulawesi Selatan setelah desa Salassae yang memiliki peraturan desa khusus tentang pertanian organik.
Perdes ini merupakan tindak lanjut dari proses penyusunan draf yang telah dimulai sejak 8 April 2026. Selama lebih dari dua bulan, rancangan peraturan tersebut dimatangkan melalui berbagai tahapan pembahasan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi produk hukum desa yang sah.

Wujud Komitmen Pemerintah Desa
Kepala Desa Marioritengnga, Andi Syamsul Bahri, menegaskan bahwa lahirnya perdes ini menjadi landasan hukum sekaligus bukti nyata keseriusan pemerintah desa dalam mendukung pengembangan pertanian organik di wilayahnya.
“Penetapan perdes ini dilakukan dengan tujuan komitmen pemerintah desa dalam mendukung pengembangan pertanian organik di Desa Marioritengnga,” ujar Andi Syamsul Bahri.
Memperkuat Kebijakan Pertanian Organik dari Akar Rumput
Kehadiran perdes ini melengkapi kerangka kebijakan pertanian organik yang lebih luas di Kabupaten Soppeng, yang sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Sistem Pertanian Organik. Dengan adanya perdes di tingkat desa, implementasi kebijakan pertanian organik diharapkan dapat menjangkau hingga ke akar rumput, sekaligus menjadi rujukan bagi desa-desa lain di Soppeng maupun daerah lain di Sulawesi Selatan yang ingin mengembangkan regulasi serupa.
Proses penyusunan hingga pengesahan perdes ini tidak lepas dari dukungan sejumlah pihak, yakni Yayasan Makkareso Leteng Pammase (Matepe) dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Kabupaten Soppeng. Kolaborasi ini sejalan dengan program pendampingan pertanian organik yang selama ini digalakkan Yayasan Matepe bersama kelompok tani dampingan di berbagai desa di Soppeng, termasuk KSM Lampe, kelompok tani padi organik binaan yang berlokasi di Desa Marioritengnga.
Dengan disahkannya perdes ini, Desa Marioritengnga diharapkan dapat menjadi contoh sekaligus mendorong semangat serupa bagi desa-desa lain untuk turut memperkuat landasan hukum bagi pengembangan pertanian organik secara berkelanjutan.